Bentuk- Bentuk Pemerintahan

06:25
Bentuk pemerintahan adalah suatu sistem yang mengatur perlengkapan alat - alat perlangkapan negara dan hubungan antara
alat - alat perlengkapan itu. Secara umum bentuk pemerintahan dibedakan menjadi 2 antara lain :

1.Bentuk Pemerintahan Monarki (Kerajaan)
  • Monarki Absolut
Monarki absolut adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja yang kekuasaan dan wewenangnya tidak terbatas.

  • Monarki Konstutisional
Monarki konstutisional adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja namun kekuasaan dan wewenangnya dibatasi oleh konstitusi (undang - undang). 

  • Monarki Parlementer
Monarki parlementer adalah suatu bentuk pemerintahan yang dikepalai oleh seorang raja sebagai kepala negara dengan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan dan parlemen sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. 
2.Bentuk Pemerintahan Republik

  • Republik Absolut
Dalam bentuk pemerintahan republik absolut, penguasa mengabaikan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakan partai politik. Dalam bentuk pemerintahan ini fungsi parlemen tidak berjalan semestinya dan pemerintahan cenderung ke arah diktator. 

  •  Republik Konstitusional
Republik konstitusional adalah bentuk pemerintahan yang dikepalai oleh seorang presiden yang berperan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Namun, kekuasaannya dibatasi oleh konstitusi (undang - undang) dan diawasi oleh parlemen.

  • Republik Parlementer
 Monarki parlementer adalah suatu bentuk pemerintahan yang dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala negara dengan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan dan parlemen sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. 





Share this :

Previous
Next Post »