Perserikaan Bangsa-Bangsa (PBB)

23:24
A.Landasan pembentukan PBB
 1.Atlantik Charter tanggal 14 agustus 1941
  Pada tanggal 14 agustus 1941,Perdna menteri Inggris Winston Churchill dan Presiden Amerika Serikat F.D.Roosevelt mengadakan pertemuan diatas kapal Aguasta di Teluk New Foundland.Pertemuan tersebut menghasilkan Piagam Atlantik atau Atlantik Charter.
   Isi Atlantik Charter:

  • Tidak bolehada perluasan daerah jika tidak dengan kemauan penduduk asli
  • Setiap bangsa berhak untuk menentukan nasibnya sendiri
  • Setiap bangsa mempunyai hak untuk ikut serta dalam perdagangan dunia
  • Perdamaian dunia harus diciptakan agar setiap bangsa hidup bebas dari rasa takut dan kemiskinan
  • Menolak cara kekerasan dalam menyelesaikan pesengketaan Internasional

2.Dumbartons Oaks di Washington tanggal 7 oktober 1944
   Pertemuan ini dihadiri oleh AS,Uni Soviet (sekarang Rusia),Inggris,China.Dalam pertemuan ini disetujui pembentukan organisasi bangsa-bangsa dengan nama United Nation Organization.
3.Konferensi Yalta tanggal 4 februari 1945
  Pertemuan ini dihadiri oleh F.D.Roosevelt (AS), Winston Churchill (Inggris) dan Joseph Stalin (Rusia) di Semenanjung Krim.Keputusan yang diambil dalam pertemuan ini adalah sebagai berikut:
  • Keputusan yang diambil oleh Dewan Keamanan PBB paling sedikit harus mendapat tujuh suara
  • Memberi hak veto kepada The Big Five (AS,Inggris,Prancis,Rusia dan China)
4.Konferensi San Fasisco tanggal 26 juni 1945
 B.Lahirnya PBB
     Secara resmi PBB didirikan pada tanggal 24 Oktober 1945.Adapun tujuan didirikannya PBB dan asas-asas PBB adalah:
Tujuan didirikan PBB:
  • Memelihara perdamaian dan keamanan Internasional
  • Mengembangkan hubungan persaudaraan antar bangsa
  • Mengadakan kerjasama Internasonal
  • Sebagai pusat penyelarasan segalatindakan bersama terhadap negara yang membahayakan perdamaian dunia
Asas-asas PBB:
  • Semua anggota PBB mempunyai persamaan derajat dan kedaulatan
  • Setiap anggota akan menyelesaikan segala persengketaan dengan jalan damai
  • Setiap anggota memberikan bantuan kepada PBB sesuai dengan piagan PBB
  • PBB tidak boleh mencampuri urusan dalam negeri negara lain
C.Keanggotaan PBB
Keanggotaan PBB ada 2 macam,yaitu:
1.Anggota Asli (Original Members)
 Anggota asli adalah 50 negara yang ikut menandatangani United Nations Charter pada konferensi San Frasisco tanggal 26 juni 1945 dan negara-negara yang menandatangani Deklarasi Washington pada tahun 1942.
2.Anggota Tambahan
 Anggota tambahan adalah anggota PBB yang masuk memenuhi syarat untuk diterima sebagai anggota PBB.Adapun syarat-syarat menjadi anggota PBB antara lain:
  • Negara merdeka
  • Mempunyai tujuan menciptakan perdamaian
  • Sanggup menaati segala kewajiban yang ditetapkan sebagai anggota PBB
  • Disetujui oleh Dewan Keamanan dan Sidang Majelis Umum
D.Badan-Badan Dibawah PBB
1.Majelis Umum (General Assembly)
 Majelis Umum berfungsi sebagai badan legislatif PBB yang anggotanya terdiri dari semua wakil dari negara-negara anggota dan bertemu dalam sidang Majelis Umum yang berlangsung sekali dalam setahun.
Adapun tugas Majelis Umum antara lain:
  • Pembentukan anggaran belanja dan pendapatan PBB
  • Membantu pelaksanaan hak-hak asasi dan kemerdekaan manusia bagi semua bangsa diseluruh dunia
  • Memajukan kerjasama Internasional
  • Memajukan perkembangan hukum Internasioanal
2.Dewan Keamanan (Security Council)
  Dewan Keamanan terdiri dari 5 anggota tetap,yaitu AS, Inggris,Prancis,Rusia,Cina dan 10 anggota tidak tetap yang dipilih oleh Majelis Umum dengan masa jabatan 2 tahun.
Tugas Dewan Keamanan:
  • Memelihara perdamaian dunia dan keamanan Internasional
  • Menyelesaikan sengketa dengan cara damai
  • Mengambil tindakan-tindakan terhadap negara yang mengancam perdamaian dunia
Fungsi Dewan Keamanan:
  • Mengusulkan metode-metode untuk menyelesaikan sengketa
  • Menentukan adanya suatu ancaman terhadap perdamaian atau tindakan agresi dan mengusulkan tindakan yang harus diambil
3.Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and social council)
  Dewan Ekonomi dan Sosial terdiri dari 18 anggota yang dipilih Majelis Umum dengan masa jabatan 3 tahun.
Tugas Dewan Ekonomi dan Sosial:
  • Mengadakan pertemuan-pertemuan Internasional tentang hal-hal yang termasuk tugas dan wewenangnya
  • Mengadakan penyelidikan dan menyusun penyelesaian masalah ekonomi,sosial,pendidikan dan kesehataan di seluruh dunia
  • Membuat rencana perjanjian tentang masalah tersebut dengan negara-negara anggota untuk diajukan kepada Majelis Umum
4.Sekretariat (Secretary)
  Sekretaris Jendral dilantik oleh Majelis Umum atas usul Dewan Keamanan dengan masa jabatan 5 tahun.Tugas sekrtaris Jendral adalah menyelenggarakan pekerjaan administrasi PBB.Sekretaris Jendral bekerja sama dengan Dewan Keamanan dalam mengatasi masalah-masalah Internatianal.
Fungsi Sekretaris Jenderal:
  • Sebagai kepala administratif dari PBB
  • Membawa setiap persoalan yang menurut pendapatnya membahayakan perdamaian dan keamanan International kepada Dewan Keamanan
  • Membuat laporan tahunan dan tiap-tiap laporan tambahan yang perlu pada Majelis Umum mengenai pekerjaan PBB
5.Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
Anggota Dewan Perwalian terdiri atas 3 golongan angota,yaitu:
  1. Negara yang ditugaskan oleh PBB untuk memerintah daerah perwalian
  2. Anggota Dewan Keamanan PBB
  3. Anggota lain yang dipilih Majelis Umum untuk waktu 3 tahun
Tugas dan Hak Dewan Perwalian:
  • Menimbang laporan-laporan yang disampaikan oleh negara-negara penguasa
  • Menerima surat-surat perintaan lalu menyelidiki secara bersamaan dengan negara-negara penguasa
  • Menjalankan pekerjaan-pekerjaan dengan syarat-syarat persetujuan perwalian
  • Menyelenggarakan kunjungan berkala ke masing-masing daerah perwalian yang disetujui oleh negara penguasa
6.Mahkamah Internasional (International Court of Justice)

Share this :

Previous
Next Post »